Dibawah pemerintah baru akhirnya menerbitkan payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax.
Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010.
Ada beberapa tujuan penerbitan aturan pajak yang anyar ini. Pada bagian pertimbangan, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mendorong investasi pada industri padat karya.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri, dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
“Meningkatkan daya saing serta mendorong peran peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan penelitian dan pengembangan,” terangnya.
Peraturan ini mencatumkan beberapa kebijakan insentif yang diatur.
Pertama, pada pasal ke 29, wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal.
Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
-kontan.co.id-