Categories
News

Kepedulian Terhadap Patuh Pajak

Perencanaan pajak pribadi atau tax planning adalah upaya penghematan dengan cara menekan jumlah kewajiban pajak tanpa bertentangan dengan UU Pajak yang berlaku.

Hal ini sangat biasa terjadi karena pajak dianggap sebagai biaya, sehingga untuk meminimalisir biaya tersebut perlu dilakukan berbagai upaya atau strategi tertentu agar sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Intinya adalah bagaimana agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya dan akhirnya akan memperoleh keuntungan serta likuiditas yang diharapkan bagi kita.

Bagaimana konsep perencanaan pajak bisa diterapkan di Indonesia? Setidaknya ada tiga jenis pajak yang relevan untuk perencanaan keuangan keluarga:

  1. Pajak yang timbul dari pembelian (PPN).
  2. Pajak yang timbul karena kepemilikan (PBB, PPnBM, BPHTB dan pajak kendaraan).
  3. Pajak yang timbul karena adanya penghasilan (PPh).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada umumnya sudah dimasukkan ke dalam harga barang yang dibeli/konsumsi. Penjual barang yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari konsumennya. Namun dalam kasus lainnya dalam melakukan kegiatan penambahan nilai secara independen maka membayar PPN kepada kantor pajak adalah keharusan. Misalnya membangun rumah sendiri tanpa bantuan kontraktor, maka harus membayar PPN. Untuk perencanaan PPN, kita harus memperhitungkan nilai barang yang akan konsumsi setelah pajak supaya anggarannya tidak membengkak. Tarif PPN adalah sebesar 10 persen.

Untuk aset yang sudah dimiliki, anggaran pajak kepemilikan harus diperhatikan. Jika memiliki kendaraan bermotor, jangan lupa untuk membayar pajaknya setiap tahun. Kalau memiliki rumah di atas sebidang tanah maka setiap tahunnya wajib membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang besarnya berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam kasus kepemilikan apartemen, jika Klabers adalah pemilik pertama maka ada tiga jenis pajak yang harus dibayar yaitu : PPN, PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah). Namun jika Klabers adalah pemilik kedua dan seterusnya, maka pajak yang harus dibayar hanyalah BPHTB.

Berikut ini strategi penerapan tax planning untuk orang pribadi yang bisa menjadi awal perenungan:

  1. Jika tidak ada Perjanjian Pisah Harta atau Penghasilan, istri tidak perlu memiliki NPWP sendiri, karena dapat mengikuti register NPWP suami.
  2. Hindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, misalnya telat untuk melaporkan SPT dan/atau telat membayar pajak, yang dapat dikenakan sanksi administrasi. Apabila belum selesai menyiapkan SPT Tahunan, Klabers dapat mengajukan permohonan penundaan pelaporan sebelum jatuh tempo, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4,8 miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak juga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lainnya adanya kemudahan menghitung Pajak Penghasilan.
  4. Sama halnya dengan menyusun perencanaan keuangan tahunan, Klabers juga perlu membuat perencanaan perpajakan, semua pengeluaran dan kebutuhan selama setahun perlu dicatat agar dapat mengetahui total pengeluaran berbanding dengan penghasilan.
  5. Jika hendak berbisnis, maka Klabers sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat. Misalnya, jika peredaran bruto satu tahun tidak melebihi Rp 600 juta dapat memilih perusahaan perorangan yang akan dikenakan tarif pajak dengan tarif terendah 5%.
  6. Berinvestasi di Reksa Dana dengan jangka waktu kurang dari lima tahun karena bukan objek pajak penghasilan.
  7. Program apartemen bersubsidi dari pemerintah yang sedang marak dipasarkan bisa dilirik sebagai salah satu pilihan untuk memiliki tempat tinggal. Karena pemerintah akan membebaskan PPN untuk pembelian satu unit apartemen bersubsidi jika memiliki pendapatan maksimal Rp48 juta per tahun.
Categories
News

Anggaran Dana Pajak Tahun 2020

Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memperbesar anggaran subsidi pajak tahun depan. Dimana akan dilakukan sejalan dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan pemerintah akan mengarahkan subsidi pajak 2020.

Diperkirakan adanya kenaikan anggaran Pajak 2020 pada sektor industri prioritas seperti manufaktur dan perdagangan. Namun, pemerintah juga mengarahkan anggaran subsidi pajak tahun depan untuk sektor panas bumi hingga obligasi pemerintah.

“Subsidi pajak dan insentif pajak akan tetap dipertajam dengan harapan kepada bidang-bidang yang benar-benar butuh subsidi pajak,” kata Askolani di DPR, Kamis (27/6).

Sektor manufaktur dan perdagangan merupakan sektor penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar, dengan persentase sekitar 20%. Belakangan, persentase sektor ini kian menurun. Tahun 2016, sektor ini masih mampu menyumbang 20,52% ke PDB. Namun menurun di tahun 2018 dan 2019 masing-masing menjadi sebesar 20,16% dan 19,86%.

Sementara itu, sumbangan sektor perdagangan ke PDB dalam tiga tahun terakhir juga tercatat stagnan. Pada tahun 2016, 2017, dan 2018, sumbangan sektor ini ke PDB masing-masing sebesar 13,19%, 13,02%, dan 13,02%.

Anggaran belanja pajak sendiri pada tahun depan dianggarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 155 triliun. Angka itu lebih tinggi dari anggaran belanja pajak tahun 2016 dan 2017 yang masing-masing diperkirakan sebesar Rp 143,6 triliun dan Rp 154,7 triliun.

Sayangnya, Kemkeu Askolani belum mau menyebutkan angka subsidi pajak pada tahun depan. Namun menurutnya, subsidi pajak merupakan bagian kecil dari belanja pajak alias tax expenditure. Mari kita tunggu saja dengan kebijakan ini tahun depan.

-pajakonline-

Categories
News

Presiden Terbitkan Aturan Insentif Super Deduction Tax

Dibawah pemerintah baru akhirnya menerbitkan payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax

Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010.

Ada beberapa tujuan penerbitan aturan pajak yang anyar ini. Pada bagian pertimbangan, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mendorong investasi pada industri padat karya.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri, dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. 

“Meningkatkan daya saing serta mendorong peran peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan penelitian dan pengembangan,” terangnya.

Peraturan ini mencatumkan beberapa kebijakan insentif yang diatur.

Pertama, pada pasal ke 29, wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. 

Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

-kontan.co.id-