Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memperbesar anggaran subsidi pajak tahun depan. Dimana akan dilakukan sejalan dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan pemerintah akan mengarahkan subsidi pajak 2020.
Diperkirakan adanya kenaikan anggaran Pajak 2020 pada sektor industri prioritas seperti manufaktur dan perdagangan. Namun, pemerintah juga mengarahkan anggaran subsidi pajak tahun depan untuk sektor panas bumi hingga obligasi pemerintah.
“Subsidi pajak dan insentif pajak akan tetap dipertajam dengan harapan kepada bidang-bidang yang benar-benar butuh subsidi pajak,” kata Askolani di DPR, Kamis (27/6).
Sektor manufaktur dan perdagangan merupakan sektor penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar, dengan persentase sekitar 20%. Belakangan, persentase sektor ini kian menurun. Tahun 2016, sektor ini masih mampu menyumbang 20,52% ke PDB. Namun menurun di tahun 2018 dan 2019 masing-masing menjadi sebesar 20,16% dan 19,86%.
Sementara itu, sumbangan sektor perdagangan ke PDB dalam tiga tahun terakhir juga tercatat stagnan. Pada tahun 2016, 2017, dan 2018, sumbangan sektor ini ke PDB masing-masing sebesar 13,19%, 13,02%, dan 13,02%.
Anggaran belanja pajak sendiri pada tahun depan dianggarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 155 triliun. Angka itu lebih tinggi dari anggaran belanja pajak tahun 2016 dan 2017 yang masing-masing diperkirakan sebesar Rp 143,6 triliun dan Rp 154,7 triliun.
Sayangnya, Kemkeu Askolani belum mau menyebutkan angka subsidi pajak pada tahun depan. Namun menurutnya, subsidi pajak merupakan bagian kecil dari belanja pajak alias tax expenditure. Mari kita tunggu saja dengan kebijakan ini tahun depan.
-pajakonline-